Kamis, 31 Juli 2014

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor



A.    Pemeliharaan dan Perawatan Barang

Barang-barang perbekalan/perlengkapan kantor baik yang ada di dalam gudang maupun yang ada pada unit pemakai harus selalu dipelihara agar selalu siap untuk digunakan dan juga untuk memperpanjang usia pemakaian dalam rangka menghemat anggaran kantor. Cara–cara pemeliharaan barang dapat disesuaikan dengan kriteria berikut:

1.      Menurut Tempat Barang
a.       Ada dalam gudang/persediaan
Dilakukan dngan cara meletakkan sesuai dengan kondisi barang dan selalu terkontrol setiap waktu jika perlu diberikan pengaman dari hal-hal yang dapat merusakkan barang. Contohnya: barang yang terbuat dari logam seperti, meja atau lemari disemprot bahan anti karat.

b.      Ada dalam pemakaian
Selalu digunakan sesuai prosedur, dibersihkan dan diletakkan secara aman.
Contohnya: komputer prosedur penggunaannya (menghidupkan dan mematikan) harus sesuai dan dibersihkan secara rutin juga matikan sambungan listrik jika sudah tidak digunakan lagi.

2.      Menurut Jenis Barang
a.       Barang bergerak (bisa dipindahkan).
Dirawat sesuai prosedur dan jika terjadi kerusakan dan tidak teratasi dapat dibawa keluar kantor untuk di servis oleh ahlinya. Contohnya: mesin printer jika mengalami kerusakan dan tidak bisa diservis di kantor bisa dibawa ke pusat perbaikan di lain tempat.

b.      Barang tetap (tidak bisa dipindahkan).
Digunakan secara baik dan sesuai prosedur. Contohnya: lampu listrik atau kran air harus dimatikan jika kita tidak membutuhkan lagi.

3.      Menurut Kurun Waktu
a.       Rutin (perawatan sehari-hari) dengan cara meletakkan secara aman, membersihkan dan menggunakan sesuai prosedur.
b.      Berkala (perawatan berdasarkan kurun waktu). Misalnya bulanan, triwulan, semester atau tahunan. Contohnya: mesin tik atau mesin kantor yang lain di cek kelayakannya/diperbaiki secara berkala setiap 3 bulan sekali.



B.     Daftar Kebutuhan Barang Kantor

Untuk dapat memilih perlengkapan kantor yang tepat maka harus tahu tentang kebutuhannya, karena pada dasarnya tepat tidaknya pemilihan perlengkapan tergantung dengan kesesuaian kebutuhan. Untuk menentukan peralatan apa yang akan dipilih/digunakan maka harus didaftar dahulu kebutuhan perlengkapan yang dibutuhkan. Berikut ini contoh daftar kebutuhan perlengkapan kantor.

No.
Kode
Nama Barang
Type
Banyaknya











Pengisian kode barang berdasarkan ketentuan yang ada di kantor. Biasanya daftar kebutuhan barang dibuat untuk 1 tahun dan diajukan oleh bagian perlengkapan/rumah tangga kepada pimpinan melalui bendaharawan.

1.      Penanganan perlengkapan kantor
a.       Pengadaan
Yaitu usaha yang bertujuan untuk memperoleh peralatan atau perlengkapan kantor sesuai rencana kebutuhan yang telah ditentukan, melalui pembelian, pembuatan sendiri, menyewa/mengontrak dan bantuan/sumbangan.

b.      Penyimpanan
Yaitu kegiatan untuk menampung hasil pengadaan barang perlengkapan yang meliputi segi administratif (pencatatan ke dalam buku barang) maupun segi fisik (penyimpanan barang itu sendiri).

c.       Pengeluaran/Pendistribusian
Yaitu penyaluran barang dari unit pergudangan kepada unit pemakai berdasarkan bon permintaan dan harus dicatat pada buku pengeluaran barang.

d.      Pemeliharaan
Yaitu segala usaha yang dilakukan terus menerus agar barang tetap terpelihara baik sehingga siap dipakai pada saat diperlukan.

e.       Penghapusan
Yaitu usaha yang dilakukan untuk meniadakan/menghapus barang-barang dari dalam daftar infentaris berdasarkan peraturan yang berlaku.


C.    Langkah-Langkah Permintaan Barang

Dalam melakukan permintaan barang adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1.      Unit pemakai mengajukan bon permintaan kepada bagian gudang dengan bon permintaan peralatan/perlengkapan.
2.      Bagian administrasi gudang meneliti baik keluar (apakah permintaan tersebut benar-benar harus dipenuhi) maupun ke dalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang).
3.      Apabila permintaannya memenuhi syarat selanjutnya disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke pengurus peralatan/perlengkapan.
4.      Persetujuan yang diterima oleh pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai.
5.      Bagian administrasi gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut.
6.      Bagian gudang menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi maupun secara fisik.
7.      Bagian administrasi bersama bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan peralatan/perlengkapan secara bersama-sama apakah sesuai antara yang tercatat dengan keadaan sebenarnya.
8.      Pihak Gudang selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan/Bendaharawan.


D.    Penghapusan Barang

Barang yang sudah lama disimpan dan tidak layak pakai, rusak berat, hilang, maka dapat dihapuskan. Namun permasalahannya tidak semua orang terkait dengan tugas dan pekerjaan tersebut mengerti bagaimana pelaksanaan penghapusan barang yang benar sesuai dengan prosedur. Umumnya penghapusan secara fisik dilakukan namun secara administrasi tidak mengetahui caranya. Selain itu penghapusan barang sering menjadi masalah dalam hal penggunaan ekonomis.

Seringkali tidak ditentukan berapa lama barang tersebut dapat digunakan dan kapan barang tersebut harus dihapuskan, bahkan kadang barang yang sudah lama rusak masih disimpan walaupun di gudang sudah tidak memadai lagi, akhirnya disimpan sembarang tempat sehingga memakan ruangan yang seharusnya dapat berfungsi untuk kegiatan lainnya. Permasalahan yang lain adalah kurangnya inventarisasi adanya barang yang hilang sebelum dihapus hal ini merupakan pemborosan dan merugikan perusahaan/organisasi.

Penghapusan barang adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas. Penghapusan ini sebagai salah satu fungsi dari sarana dan prasarana pendidikan mempunyai arti:
a.       Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan/perbaikan.
b.      Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris.
c.       Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna.

1.      Tujuan penghapusan barang
Penghapusan barang ini memiliki tujuan:
a.       Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
b.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.       Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
d.      Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja.

2.      Syarat-syarat penghapusan barang
a.       Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
b.      Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan.
c.       Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.
d.      Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan.
e.       Penyusutan barang di luar kekuasaan pengurus.
f.       Apabila dilakukan perbaikan, akan menelan biaya yang besar.
g.      Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
h.      Terjadi penyusutan diluar kekuasaan.
i.        Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi.
j.        Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang.
k.      Musnah akibat bencana alam.
l.        Merupakan kelebihan persediaan.

2 komentar: